Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 431.400 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan berbagai merek seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99, yang semuanya tidak dilengkapi pita cukai.
Nilai total rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 595.332.000, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 412.944.708.
"Ini adalah salah satu kasus besar, dan kami terus meningkatkan pengawasan, terutama di Jalan Raya Pantura yang merupakan jalur utama distribusi logistik," ungkap Sandy.
Bea Cukai Kudus telah beberapa kali melakukan penangkapan peredaran rokok ilegal di jalur tersebut.
Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan pengangkut dan pihak yang terlibat, telah dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.