GridOto.com - Sebanyak tiga pria diamankan jajaran Polresta Magelang karena meraup uang Rp 60 jutaan lebih bermodal tusuk gigi.
Saat beraksi, mereka berkeliling memakai Toyota Calya dan Daihatsu Xenia.
Sebanyak 11 ATM di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah menjadi sasaran mereka, dengan total kerugian mencapai Rp 60,85 juta.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dini hari (6/10/24).
Tiga pelaku yang ditangkap adalah RF (29) dan AS (31) yang berasal dari Lampung, serta TJ (46) asal Bandung, Jawa Barat.
Ketiga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa.
RF dan TJ sebelumnya pernah dipenjara di Kota Cirebon, sementara AS pernah ditahan di Sragen, Jawa Tengah.
Baca Juga: Komplotan Ganjal ATM Keok Musuh Wanita Tangguh, Ertiga Pelaku Dikejar Sampai Terpojok Jarak 33 Km
Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa mengungkapkan, masih ada dua pelaku lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini sedang dalam proses pengejaran.
"Saat ini masih ada dua pelaku dengan status DPO dan masih dalam proses pengejaran," kata Mustofa dalam konferensi pers, (7/10/24) menukil Kompas.com.
Mustofa menjelaskan, aksi pertama komplotan ini terjadi di sebuah ATM di Sumedang, Jawa Barat, (7/92/24) lalu.
Mereka berhasil menguras uang korban sebesar Rp 2 juta.
Dengan menggunakan Toyota Calya dan Daihatsu Xenia, mereka kemudian bergerak ke Kabupaten Magelang dengan sasaran ATM di Kecamatan Mungkid dan Secang.
Di Mungkid, mereka menggondol uang Rp 8,4 juta.
Di Secang, mereka membobol uang Rp 10 juta.
Baca Juga: Terbongkar, Ini Alasan Oknum Polisi dan Ojol Rampok Uang Rp 2,5 Miliar Dari Mobil Pengisian ATM
Para pelaku berbagi peran dalam melancarkan aksinya.
RF mula-mula memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu mesin ATM.
AS lantas berpura-pura menggunakan ATM sambil menunggu ada korban di belakangnya.
Ketika korban tidak bisa menggunakan ATM, RF datang dan berpura-pura mencontohkan menggunakan kartunya yang sudah dimanipulasi.
Seolah-olah mesin berfungsi normal.
Kemudian, korban mencoba lagi tetapi tetap gagal.
RF pun membantu untuk memasukkan kartu korban.
Baca Juga: Daihatsu Terios Ngandang di Polres, Terlibat Kasus Lenyapnya Uang Pengisian ATM Rp 5,6 Miliar
Pada saat itu RF menggantinya dengan kartu lain dengan warna serupa.
Saat kartu tersebut berhasil masuk, AS mengintip pin ATM yang ditekan korban.
Kedua pelaku ini lalu menuju ATM lain untuk menguras uang para korban.
Adapun TJ bertugas sebagai pengemudi.
Terkait dua pelaku lain yang masih buron, Mustofa enggan membeberkan detail peran mereka.
Sebanyak 11 ATM menjadi sasaran komplotan tersebut. Delapan ATM di Jabar, tiga ATM di Jateng.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, Mustofa menambahkan, mereka memiliki empat pelat nomor polisi palsu.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.