Seolah-olah mesin berfungsi normal.
Kemudian, korban mencoba lagi tetapi tetap gagal.
RF pun membantu untuk memasukkan kartu korban.
Baca Juga: Daihatsu Terios Ngandang di Polres, Terlibat Kasus Lenyapnya Uang Pengisian ATM Rp 5,6 Miliar
Pada saat itu RF menggantinya dengan kartu lain dengan warna serupa.
Saat kartu tersebut berhasil masuk, AS mengintip pin ATM yang ditekan korban.
Kedua pelaku ini lalu menuju ATM lain untuk menguras uang para korban.
Adapun TJ bertugas sebagai pengemudi.
Terkait dua pelaku lain yang masih buron, Mustofa enggan membeberkan detail peran mereka.
Sebanyak 11 ATM menjadi sasaran komplotan tersebut. Delapan ATM di Jabar, tiga ATM di Jateng.
Untuk menutupi jejak kejahatannya, Mustofa menambahkan, mereka memiliki empat pelat nomor polisi palsu.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.