GridOto.com - Membangun sebuah jalan tol tentu beda sama ngecor jalan raya.
Karena ada syarat teknis dan spesifikasi khusus yang mesti dipenuhi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang telah ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.
Di dalam Pasal 6 tertulis sejumlah syarat teknis jalan tol, meliputi:
1. Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada jalan umum non-tol yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
2. Jalan tol merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai jalan bebas hambatan.
3. Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Baca Juga: Tol Bawah Laut Impian Jokowi Tak Murah, Butuh Dana Segar Rp 11 Triliun Untuk Realisasi
4. Kecepatan rencana paling rendah jalan tol ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
5. Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.
6. Pada tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
7. Setiap jalan tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
Kemudian, jalan tol juga harus mempunyai spesifikasi, seperti tertulis di dalam Pasal 7, berikut spesifikasi jalan tol:
1. Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
2. Jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
3. Jarak antarsimpang susun paling rendah 5 kilometer untuk jalan tol antarkota dan paling rendah 2 kilometer untuk jalan tol wilayah perkotaan;
4. Jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 lajur per arah;
5. Menggunakan pemisah tengah atau median; dan
6. Lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebagai tambahan informasi, di dalam Pasal 8 disebutkan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
Selanjutnya di jalan tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan (rest area) untuk kepentingan pengguna jalan tol.
Sedangkan di jalan tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.