6. Pada tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, harus diberi bangunan pengaman yang mempunyai kekuatan dan struktur yang dapat menyerap energi benturan kendaraan.
7. Setiap jalan tol paling sedikit wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis diatur dengan Peraturan Menteri.
Kemudian, jalan tol juga harus mempunyai spesifikasi, seperti tertulis di dalam Pasal 7, berikut spesifikasi jalan tol:
1. Tidak ada persimpangan sebidang dengan ruas jalan lain atau dengan prasarana transportasi lainnya;
2. Jumlah jalan masuk dan jalan keluar ke dan dari jalan tol dibatasi secara efisien dan semua jalan masuk dan jalan keluar harus terkendali secara penuh;
3. Jarak antarsimpang susun paling rendah 5 kilometer untuk jalan tol antarkota dan paling rendah 2 kilometer untuk jalan tol wilayah perkotaan;
4. Jumlah lajur untuk jalur utama paling sedikit 2 lajur per arah;
5. Menggunakan pemisah tengah atau median; dan
6. Lebar bahu jalan sebelah luar dapat dipergunakan sebagai jalur lalu lintas sementara dalam keadaan darurat.
7. Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Sebagai tambahan informasi, di dalam Pasal 8 disebutkan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
Selanjutnya di jalan tol antarkota harus tersedia tempat istirahat dan pelayanan (rest area) untuk kepentingan pengguna jalan tol.
Sedangkan di jalan tol perkotaan dapat disediakan tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol.