GridOto.com - Membangun sebuah jalan tol tentu beda sama ngecor jalan raya.
Karena ada syarat teknis dan spesifikasi khusus yang mesti dipenuhi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang telah ditetapkan dan diberlakukan pada 20 Mei 2024.
Di dalam Pasal 6 tertulis sejumlah syarat teknis jalan tol, meliputi:
1. Jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi daripada jalan umum non-tol yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.
2. Jalan tol merupakan jalan kelas I dan mempunyai spesifikasi penyediaan prasarana jalan sebagai jalan bebas hambatan.
3. Jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 km/jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 km/jam.
Baca Juga: Tol Bawah Laut Impian Jokowi Tak Murah, Butuh Dana Segar Rp 11 Triliun Untuk Realisasi
4. Kecepatan rencana paling rendah jalan tol ditetapkan dengan memperhatikan paling sedikit kondisi topografi, keselamatan lalu lintas, kebutuhan biaya investasi, dan implementasi pembangunan jalan berkelanjutan.
5. Setiap ruas jalan tol harus dilakukan pemagaran sesuai dengan ruang milik jalan dan dilengkapi dengan fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan.