Bos Debt Collector Mobil Semarang Terbungkus di Jambi, Sekali Order Patok Tarif Sampai Rp 30 Juta

Irsyaad W - Kamis, 3 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Konferensi Pers penangkapan bos debt collector mobil Semarang, Anggiat Marpaung oleh Polda Jawa Tengah (Irsyaad W - )

GridOto.com - Bos debt collector mobil Semarang, bernama Anggiat Marpaung terbungkus.

Ia diringkus Polda Jateng bersama delapan anak buahnya.

Marpaung merupakan bos debt collector yang melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Kala itu lokasi insiden perampasan pertama di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023.

Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson R Simamora mengatakan, kelompok tersebut bisa mendapat uang Rp 15 juta hingga Rp 30 juta untuk sekali dapat order penarikan satu unit mobil.

"Dan mereka ini terima surat kuasa dari leasing surat kuasa penagihan, bukan penarikan. Perampasan salah aturan," kata dia di Mapolda Jateng, dikutip dari kompas.com (2/10/24).

Baca Juga: Sering Dicap Jelek, Debt Collector Wajib Paham Etika dan Regulasi Penagihan

Dia menyebut, besaran pendapatan anggota debt collector tergantung jenis mobil yang ditarik.

"Untuk debitur yang macet lakukan pembayaran sesuai pengajuan leasing kredit, hak dan kewajibannya dilaksanakan agar tak terjadi peristiwa lain di Jateng," pesan dia.