GridOto.com - Mobil keluaran di atas tahun 2021 kini sudah wajib dilengkapi APAR.
Dasar hukumnya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor.
Penyertaan APAR ini bertujuan sebagai langkah preventif, saat terjadi resiko kebakaran mobil.
Karena kasus mobil terbakar tak jarang menimpa mobil-mobil keluaran baru, jadi tak hanya didominasi mobil yang sudah berumur saja.
Kebakaran pada kendaraan ini juga tidak hanya sering terjadi di jalan, ada juga yang tengah parkir di garasi rumah.
Pemicunya juga beragam, mulai dari kebocoran saluran bahan bakar dan terkena percikan api, hingga korsleting sistem kelistrikan.
Untuk mengantisipasi dampak berat saat kebakaran pada mobil, tak ada salah untuk segera dilengkapi dengan APAR.
Baca Juga: Jangan Tunggu Kebakaran, Yuk Beli Tabung APAR Serbuk Khusus Mobil Dijual Mulai Rp 100 Ribuan
Namun perlu diketahui, APAR terbagi dalam empat jenis berbeda-beda sesuai fungsinya.
Seperti pernah dibahas GridOto beberapa waktu lalu, Agung Budhy Hambaka, supplier APAR dari CV Agung Jaya Sejahtera di Jurang Mangu, Pondok Aren, Tangsel kasih penjelasannya.