Dikira Ubah Bentuk Suzuki Jimny Caribian Ini Dihentikan Polisi, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:46 WIB

Viral di sosmed anggota hentikan Suzuki Jimny Caribian (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Viral sebuah video memperlihatkan anggota Polisi menghentikan pengemudi Suzuki Jimny Caribian.

Anggota Polisi tersebut menduga bahwa Suzuki Jimny Carbian yang digunakan pengemudi itu adalah dari hasil ubah bentuk.

Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram Folkmedsos.

"Bapak saya disetop Polisi gara gara dipikir mobil Katana dipotong (modif/rlubah bentuk)," tulis akun tersebut.

Anggota bernama Beni AY pun mempertanyakan apakah Suzuki Caribian itu adalah mobil barang atau penumpang.

"Ini mobil barang atau mobil penumpang, ini pikap kan?

Pemilik mobil itu pun meminta anggota untuk cari tahu Suzuki Jimny Caribian melalui Google.

Belum diketahui secara pasti dimana kejadian tersebut berlangsung.

Menanggapi video itu Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Panit Timsus Satlantas Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Juza Agus Sugiharto, SH pun berikan penjelasan.

Ia mengatakan, anggota tersebut masih belum paham bahwa Suzuki Jimny Caribian jenisnya seperti itu.

Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

"Mungkin gak semua anggota di lapangan paham, jadi kalau model kendaraan seperti itu (Suzuki Jimny Caribian) sesuai dengan STNK-nya enggak ada masalah," kata Juza kepada GridOto.com, Rabu (2/10/2024).

"Bahkan kalau aslinya mobil penumpang di ubah menjadi mobil barang atau istilahnya rubah bentuk berikut surat-surat kendaraan sudah menyesuaikan dengan bntuk mobil enggak ada masalah," sambungnya.

Sekadar informasi, bahwa modifikasi yang mengubah identitas asli kendaraan itu melanggar hukum, namun apabila tidak diubah di STNK maupun BPKB.

Contohnya mesin, desain bodi, dan warna kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan keterangan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai dengan UU No.22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.