"Mungkin gak semua anggota di lapangan paham, jadi kalau model kendaraan seperti itu (Suzuki Jimny Caribian) sesuai dengan STNK-nya enggak ada masalah," kata Juza kepada GridOto.com, Rabu (2/10/2024).
"Bahkan kalau aslinya mobil penumpang di ubah menjadi mobil barang atau istilahnya rubah bentuk berikut surat-surat kendaraan sudah menyesuaikan dengan bntuk mobil enggak ada masalah," sambungnya.
Sekadar informasi, bahwa modifikasi yang mengubah identitas asli kendaraan itu melanggar hukum, namun apabila tidak diubah di STNK maupun BPKB.
Contohnya mesin, desain bodi, dan warna kendaraan yang tidak lagi sesuai dengan keterangan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sesuai dengan UU No.22/2009) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No.52/2012, disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut akan dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor.