Parkir Liar di Bandung Bisa Kuras Dompet, Ada Derek Paksa Sampai Didenda Segini

Ferdian - Selasa, 1 Oktober 2024 | 19:45 WIB

Mobil derek otomatis dengan mesin hidrolik yang dimiliki Dishub Kota Bandung untuk mengangkut pelanggar parkir liar (Ferdian - )

GridOto.com - Pemberantasan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Bandung jadi perhatian serius Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Ini dikarenakan hal tersebut menghambat pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk memberantas itu, petugas Dinas Perhubungan Kota Bandung terus melakukan penindakan dan memberikan sanksi tegas berupa derek paksa, denda dan sanksi tilang terhadap para pemilik kendaraan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, selama ini penertiban parkir liar di Kota Bandung dilakukan di berbagai ruas jalan utama seperti Jalan Riau, Jalan Tamansari, Jalan Dago, dan Asia Afrika.

"Kami selalu melakukan penertiban parkir liar, kalau tempat tentatif. Kalau tempat yang kami pantau itu seputaran Jalan Riau, dan Jalan Tamansari, itu kami imbau dan kami tindak," ujar Asep Koswara disitat dari TribunJabar (1/10/2024).

Sementara jika saat pemantauan ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan, petugas gabungan langsung menderek kendaraan tersebut dan dikenakan sanksi tilang untuk memberikan efek jera.

"Kalau yang sudah ditilang dia tidak mau lagi, karena ada efek jera," katanya.

Asep mengatakan, untuk kendaraan yang diderek paksa dikenakan denda dengan nominal Rp 50 ribu untuk motor dan Rp 150 ribu untuk mobil karena ada uang yang harus dikeluarkan untuk menebus kendaraannya.

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Senyum Lebar Dengar PLN Ubah 2.000 Tiang Listrik Jadi SPKLU

Meski tidak mengungkap berapa penindakan derek paksa sepanjang tahun 2024 ini, Asep mengatakan retribusi dari derek paksa untuk PAD sejak Januari-September mencapai Rp 77,1 juta.