GridOto.com - Lagi-lagi muncul modus baru dalam kasus penggelapan motor.
Kali ini terjadi di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelakunya adalah dua pemuda.
Bahkan mereka sudah merencanakan aksinya selama sepekan.
Modusnya yakni berubah menjadi santri abal-abal alias palsu.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan polisi sudah mengamankan dua orang tersangka, yaitu RY alias Kirun yang tinggal di Kepek, Timbulharjo, Sewon, Bantul, dan DBI alias Joni warga Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kejadian bermula saat korban, CSG alias Dion, meminta DBI untuk memasak ikan di Pantai Depok pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka RY (27) alias Kirun tiba-tiba ingin ikut serta karena ingin membeli sesuatu di toko terdekat.
Baca Juga: Polisi Panen 42 Motor di Sebuah Rumah, Kaitan Penggelapan Jaminan Fidusia
"Kedua pelaku berangkat bersamaan menggunakan motor milik korban yakni Vario," kata Jeffry dalam keterangannya (30/9/2024).
Tetapi sampai Minggu (5/5/2024), kedua pelaku tidak kembali ke pondok pesantren.
Saat itu juga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RY dan DBI di kosnya di Timbulharjo, Sewon (23/9/2024).
"Untuk DBI, ternyata ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul, dan Vario sudah dijual seharga Rp 1.500.000," tambahnya disitat TribunSolo.
Jeffry mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mereka masuk ke ponpes selama sekitar satu bulan dengan rencana menggelapkan motor.
Baca Juga: Sindikat Penggelapan Motor Dan Mobil Rental Dikunyah Polisi, Begini Cara Mainnya
Setelah mendapatkan kesempatan, keduanya mengambil motor tersebut.
"Kedua tersangka ini masuk ponpes sekitar satu bulan dan berencana menggelapkan motor. Hasilnya dibagi dua; uang hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dibelikan pakaian," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk STNK, fotokopi BPKB, kaus, dan celana.
Keduanya kini disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.