Tetapi sampai Minggu (5/5/2024), kedua pelaku tidak kembali ke pondok pesantren.
Saat itu juga, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RY dan DBI di kosnya di Timbulharjo, Sewon (23/9/2024).
"Untuk DBI, ternyata ia sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bantul, dan Vario sudah dijual seharga Rp 1.500.000," tambahnya disitat TribunSolo.
Jeffry mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku, yakni mereka masuk ke ponpes selama sekitar satu bulan dengan rencana menggelapkan motor.
Baca Juga: Sindikat Penggelapan Motor Dan Mobil Rental Dikunyah Polisi, Begini Cara Mainnya
Setelah mendapatkan kesempatan, keduanya mengambil motor tersebut.
"Kedua tersangka ini masuk ponpes sekitar satu bulan dan berencana menggelapkan motor. Hasilnya dibagi dua; uang hasil menjual motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dibelikan pakaian," jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk STNK, fotokopi BPKB, kaus, dan celana.
Keduanya kini disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.