GridOto.com - Pengajuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini potensi ditolak Polisi.
Sebab Polisi kini diberi hak menolak bermodal cacatan bernama Traffic Attitude Record (TAR).
Aplikasi TAR ini kini sedang dikembangkan Korlantas Polri sebagai upaya penertiban lalu lintas.
Traffic Attitude Record adalah aplikasi yang dapat mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Dikutip dari laman Humas Polri, aplikasi ini dapat mencatat perilaku pelanggaran pengemudi dan berdampak pada penggunaan SIM serta penerbitan SKCK.
Sederhananya, Traffic Attitude Record merupakan database pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas milik Polri, yang mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran di jalan raya.
Nantinya korlantas akan memiliki basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini
Lantas, seperti apa bentuk penerapan aplikasi Traffic Attitude Record?
Dilansir dari Kompas.com (27/9/24), terkait penerapan Traffic Attitude Record, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.
Jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.
Adapun rincian pengurangan poin karena pelanggaran lalu lintas yaitu:
1. Pelanggaran ringan bernilai akan dikenai pengurangan 1 poin
2. Pelanggaran sedang dan berat bisa mendapat pengurangan 3 poin
3. Pengendara yang terlibat kecelakaan atau kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.
Pengurangan poin tersebut akan menghasilkan sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.
Ketika poin sudah habis, pengendara yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perpanjangan SIM, dan harus melaksanakan uji ulang.
Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini
Nantinya, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk pertimbangan menerbitkan SKCK.
Sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya.