Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Irsyaad W - Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB

Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang ke depannya (Irsyaad W - )

Dilansir dari Kompas.com (27/9/24), terkait penerapan Traffic Attitude Record, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Adapun rincian pengurangan poin karena pelanggaran lalu lintas yaitu:

1. Pelanggaran ringan bernilai akan dikenai pengurangan 1 poin
2. Pelanggaran sedang dan berat bisa mendapat pengurangan 3 poin
3. Pengendara yang terlibat kecelakaan atau kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Pengurangan poin tersebut akan menghasilkan sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

Ketika poin sudah habis, pengendara yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perpanjangan SIM, dan harus melaksanakan uji ulang.

Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini

Nantinya, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk pertimbangan menerbitkan SKCK.

Sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya.