Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Irsyaad W - Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB

Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang ke depannya (Irsyaad W - )

GridOto.com - Pengajuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini potensi ditolak Polisi.

Sebab Polisi kini diberi hak menolak bermodal cacatan bernama Traffic Attitude Record (TAR).

Aplikasi TAR ini kini sedang dikembangkan Korlantas Polri sebagai upaya penertiban lalu lintas.

Traffic Attitude Record adalah aplikasi yang dapat mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Dikutip dari laman Humas Polri, aplikasi ini dapat mencatat perilaku pelanggaran pengemudi dan berdampak pada penggunaan SIM serta penerbitan SKCK.

Sederhananya, Traffic Attitude Record merupakan database pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas milik Polri, yang mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran di jalan raya.

Nantinya korlantas akan memiliki basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini

Kolase Digital Korlantas Polri
Begini tips anti ditolak perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Lantas, seperti apa bentuk penerapan aplikasi Traffic Attitude Record?