Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
Konfirmasi itu diperlukan untuk membuktikan apakah betul yang bersangkutan melakukan pelanggaran.
Untuk menghindari hal itu terjadi kepada pemilik kendaraan agar segera membalik nama kepemilikan jika kendaraan sudah berganti kepemilikan.
Dengan melakukan proses balik nama otomatis nama pemilik kendaraan akan menyesuaikan dengan yang baru, sehingga jika ada surat konfirmasi maka yang dikirim sesuai dengan data pelat nomor yang ada.
Pasalnya, jika dalam waktu 2 minggu tidak dilakukan pengurusan atau konfirmasi maka akan langsung diblokir.
Sesuai dengan Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:
Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini
(3) Pemblokiran data STNK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kepentingan:
a. pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
b. penegakan hukum pelanggaran lalu lintas
Pemilik lama yang tidak memblokir STNK kendaraan yang dijual, dan kendaraan kena tilang elektronik maka surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik lama, sesuai dengan data di STNK.
Sonny mengatakan, surat tilang elektronik akan dikirim sesuai dengan nama dan alamat di STNK.
"Iya, (dikirim) sesuai dengan nama di STNK," kata Sony.
Maka, jika dapat surat tilang elektronik dari mobil yang sudah dijual, segera datangi samsat untuk lapor jual agar data STNK diblokir otomatis oleh pihak Samsat.