Awas Modus Baru Maling Motor, Incar Unit Servisan dan Dijual Murmer

Ferdian - Rabu, 25 September 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi maling motor (Ferdian - )

GridOto.com - Muncul modus baru pencurian motor yang berhasil diungkap kepolisian.

Peristiwa ini terjadi di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasus ini ditangani Polsek Mrebet, Purbalingga.

Untuk tersangka yang diamankan yaitu MS (31), pekerjaan buruh warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Kapolsek Mrebet, AKP Muslimun membeberkan kronologi peristiwa penipuan dan atau penggelapan motor itu.

Menurutnya, aksi kejahatan terjadi, Kamis (12/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB di bengkel milik Sigit Prayogi wilayah Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Pelaku berpura-pura meminjam motor yang sedang diservis kepada pemilik bengkel untuk membeli rokok di warung. Namun pelaku tidak kembali ke bengkel dan motor dibawa kabur," ujar Kapolsek dikutip dari TribunSolo.

Korban dalam kejadian yaitu pemilik motor bernama Arif Nurhidayat warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Mimpi Abdul Punya Vario Jadi Kenyataan, Meski Kini Pasrah Tidur di Bui

Korban mengalami kerugian satu unit Yamaha Jupiter Z bernomor polisi B-3354-NXM.

"Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pelaku lantas diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9/2024).

Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 805.000,- sisa hasil menjual motor korban.

"Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas," terangnya.

Baca Juga: Gagal Petik Honda BeAT, Pelaku Curanmor Apes Papasan Sama Pemilik Berujung Wajah Benjol

Saat ditanya tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian.

Setelah mendapatkan motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook.

Motor dijual murah meriah dari harga Rp 900 ribu hingga Rp1,5 juta tanpa surat kendaraan.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.