Awas Modus Baru Maling Motor, Incar Unit Servisan dan Dijual Murmer

Ferdian - Rabu, 25 September 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi maling motor (Ferdian - )

"Berdasarkan laporan pemilik bengkel, kemudian Unit Reskrim Polsek Mrebet melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi. Setelah itu melakukan penyelidikan," katanya.

Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pelaku lantas diamankan di wilayah Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang Jumat (13/9/2024).

Barang bukti yang diamankan handphone merk Samsung Galaxy J2 milik pelaku, tas slempang warna hitam, jaket sweater warna cokelat dan celana bahan warna hitam.

Selain itu, uang tunai sebesar Rp 805.000,- sisa hasil menjual motor korban.

"Tersangka bukan residivis namun mengakui sudah melakukan aksi penipuan dan atau penggelapan motor sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banyumas," terangnya.

Baca Juga: Gagal Petik Honda BeAT, Pelaku Curanmor Apes Papasan Sama Pemilik Berujung Wajah Benjol

Saat ditanya tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian.

Setelah mendapatkan motor, kemudian menjualnya melalui grup jual beli yang ada di Facebook.

Motor dijual murah meriah dari harga Rp 900 ribu hingga Rp1,5 juta tanpa surat kendaraan.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.