Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi Saat Bikin SIM Gak Wajib Dibayar, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 25 September 2024 | 11:19 WIB

Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Jika Mengurus Surat Izin mengemudi (SIM), pengendara biasanya akan disodorkan kartu asuransi SIM.

Tapi, asuransi itu tidak gratis, ada biaya Rp 50 ribu per SIM-nya untuk lima tahun.

Asuransi SIM yang dimaksud adalah Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) dari PT Asuransi Bhakti Bhayangkara (ABB).

Asuransi untuk SM A/B dan SIM C dibedakan. Jadi kalau Sobat punya dua SIM, maka akan ditawarkan dua polis asuransi yang berbeda dengan biaya masing-masing Rp 50 ribu.

AKDP adalah produk asuransi dari PT ABB yang menjamin kecelakaan diri yang terjadi sewaktu tertanggung sedang mengemudikan kendaraan di jalan umum antara lain disebabkan oleh tabrakan, slip/tergelincir, tabrak lari, dan sebagainya, yang mengakibatkan luka badan, cacat tetap dan meninggal dunia.

Besarnya premi AKDP Rp 50.000 per SIM untuk 5 tahun

Namun ternyata asuransi AKDP ini gak wajib dibayarkan ketika ingin membuat SIM.

Hal ini seperti disampaikan oleh Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo.

"Asuransi Bhakti Bhayangkara itu gak ada peraturannya di Perpol, itu kan ditawarkan ketika seseorang ingin bikin SIM. Mau pakai asuransi gak? Kalau pun kita tolak juga gak ada masalah (gak wajib)," kata Dimas saat ditemui GridOto.com belum lama ini.

Baca Juga: SIM Indonesia Mentereng, Mulai 1 Juni 2025 Berlaku Legal di Delapan Negara Ini

Sekadar informasi, asuransi ini masih ada sehingga pengemudi yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa mengajukan klaim.

Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Untuk pemilik SIM A dan B: Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000

Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000

Biaya Pengobatan: Rp. 400.000 Untuk pemilik SIM C:

Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000

Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000

Biaya Pengobatan: Rp 200.000

Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.