Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi Saat Bikin SIM Gak Wajib Dibayar, Ini Alasannya

M. Adam Samudra - Rabu, 25 September 2024 | 11:19 WIB

Sudah tahu belum segini besaran biaya santunan jika pakai premi Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) saat bikin SIM. (M. Adam Samudra - )

Jika terjadi kecelakaan berkendara yang mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia.

Untuk mengajukan proses pengajuan klaim, pengemudi harus memenuhi syarat.

Pertama, pengemudi berkoordinasi dengan dengan pihak asuransi.

Untuk pemilik SIM A dan B: Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 4.000.000

Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 4.000.000

Biaya Pengobatan: Rp. 400.000 Untuk pemilik SIM C:

Meninggal Dunia akibat kecelakaan Maksimum: Rp 2.000.000

Cacat Tetap Maksimum (Sesuai Prosentase Kecacatan Dokter): Rp 2.000.000

Biaya Pengobatan: Rp 200.000

Untuk pengajuan klaim, pertama, melapor kepada petugas asuransi PT Bhakti Bhayangkara di masing-masing satpas setempat.

Kemudian, lampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang berupa surat keterangan kejadian kecelakaan lalu lintas dari Satlantas setempat, kematian/cacat/biaya rumah sakit, fotokopi SIM dan kartu asuransi yang bersangkutan, dan tuntutan dari ahli waris yang sah dalam hal tertanggung meninggal dunia dengan disertai visum et repertum.