Sudah Tahu Belum Segini Biaya SIM Internasional, Syarat Cuma Bawa Ini

M. Adam Samudra - Rabu, 25 September 2024 | 09:15 WIB

Surat Izin Mengemudi Internasional (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Bagi sobat GridOto untuk membuat SIM Internasional tentu ada persyaratan dan biaya yang perlu diketahui.

Untuk membuat SIM Internasional biker perlu datang ke Korlantas Polri yang berada di Cikoko, Jakarta Selatan.

"Untuk syarat cukup membawa Paspor, SIM (Nasional) yang masih berlaku, pas foto, KITAP (Khusus WNA), Tanda tangan dan uang PNBP Rp 275 ribu," kata Paur Binyan Subdit SIM Ditregindent Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo kepada GridOto.com, Rabu (25/9/2024).

Menurut Dimas, untuk pembuatan SIM Internasional pemohon tidak perlu lagi menjalani ujian praktik maupun teori.

"Sehingga tidak ada lagi ujian seperti teori dan praktik karena dasarnya sudah ada SIM Nasional yang masih berlaku," paparnya.

SIM Internasional berlaku sebagai tambahan dari SIM lokal dan memungkinkan pemegangnya untuk mengemudi di negara-negara tertentu tanpa harus mengurus izin mengemudi setempat.

Setidaknya, ada 92 negara yang mematuhi dan mengakui SIM Internasional  berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1968.

SIM Internasional berlaku selama 3 tahun.

Di Indonesia, SIM Internasional dikeluarkan oleh Polri dan masyarakat bisa membuatnya secara online melalui situs Korlantas Polri.

Baca Juga: Kabar Baik, SIM Telat Tahun Ini Cukup Diperpanjang, Begini Syaratnya

Sebagai informasi, jadwal pelayanan permohonan SIM Internasional dibuka pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB. 

Biaya pembuatan SIM Internasional tersebut sebagaimana diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.