GridOto.com - Masih sedikit yang paham, sisa uang titipan denda tilang yang ditransfer lewat bank bisa diambil lagi lho.
Karena denda putusan hakim tidak selalu berlaku maksimal, jadi kemungkinan ada uang kembaliannya.
Pengambilan atau pengambil sisa denda kebanyakan diambil oleh inisiatif pelanggar lalu lintas tersebut.
Disitat dari Kompas.com, kebijakan ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 268 ayat 1 berbunyi: "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil,".
Namun, jika sisa kembalian denda tak diambil pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka uang tersebut akan disetorkan atau ditransferkan ke kas negara.
Baca Juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE
Dilansir dari laman resmi e-tilang Kejaksaan, pelanggar bisa mengetahui ada tidaknya sisa uang titipan denda tilang, sebagai berikut:
1. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Masukkan No Register Tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.
Periksa kembali data putusan.