Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE

Ferdian - Senin, 23 September 2024 | 18:33 WIB

ilustrasi tilang manual (Ferdian - )

GridOto.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di beberapa wilayah, salah satunya Jawa Tengah.

Sistem ini dirancang untuk menangkap pelanggar secara otomatis memanfaatkan kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meski penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol.Sonny Irawan menekankan kalau tilang manual masih diterapkan.

Terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual hanya digunakan untuk tujuh pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," kata Sony disitat dari Kompas.com (23/9/2024).

Baca Juga: Wow, Dalam 2 Bulan Kamera ETLE di Tol Lampung Tilang Kendaraan Sebanyak Ini

Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut yaitu:

1.Kelebihan muatan

2.Berboncengan lebih dari dua orang

3.Tidak menggunakan helm

4.Melanggar marka jalan

5.Mengonsumsi narkoba saat berkendara

6.Melebihi batas kecepatan atau balap liar

7.Menerobos lampu merah

Sony mengatakan, upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.

"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE. Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," tambahnya.

Meski sistem ETLE telah diterapkan secara luas, tilang manual tetap dilakukan secara selektif untuk beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, serta memastikan pelanggaran lalu lintas ditindak secara tepat sesuai dengan tingkat risikonya.