4.Melanggar marka jalan
5.Mengonsumsi narkoba saat berkendara
6.Melebihi batas kecepatan atau balap liar
7.Menerobos lampu merah
Sony mengatakan, upaya menegakkan hukum dengan adil, Polri tidak lagi melakukan razia stasioner atau tilang di tempat.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas semua menggunakan kamera ETLE. Jadi, tidak benar jika di Polda Jateng dan jajaran masih ada penilangan secara stasioner atau razia di tempat," tambahnya.
Meski sistem ETLE telah diterapkan secara luas, tilang manual tetap dilakukan secara selektif untuk beberapa pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan dan menimbulkan fatalitas kecelakaan.
Hal ini dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di jalan raya, serta memastikan pelanggaran lalu lintas ditindak secara tepat sesuai dengan tingkat risikonya.