Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE

Ferdian - Senin, 23 September 2024 | 18:33 WIB

ilustrasi tilang manual (Ferdian - )

GridOto.com - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan di beberapa wilayah, salah satunya Jawa Tengah.

Sistem ini dirancang untuk menangkap pelanggar secara otomatis memanfaatkan kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meski penegakan hukum berbasis teknologi semakin diutamakan, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol.Sonny Irawan menekankan kalau tilang manual masih diterapkan.

Terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

“Tilang manual hanya digunakan untuk tujuh pelanggaran selektif prioritas yang menyebabkan fatalitas kecelakaan lalu lintas, dan dilakukan oleh petugas yang sudah mendapat surat perintah khusus," kata Sony disitat dari Kompas.com (23/9/2024).

Baca Juga: Wow, Dalam 2 Bulan Kamera ETLE di Tol Lampung Tilang Kendaraan Sebanyak Ini

Adapun tujuh pelanggaran selektif tersebut yaitu:

1.Kelebihan muatan

2.Berboncengan lebih dari dua orang

3.Tidak menggunakan helm