Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Hari Ini, Mobil Pribadi Sampai Bus Bayar Segini

Ferdian - Minggu, 22 September 2024 | 18:30 WIB

Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta (Ferdian - )

Sementara, kendaraan golongan II & III mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.000, serta kendaraan golongan IV & V mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.500 dari tarif sebelumnya.

Berikut rincian tarif Tol Dalam Kota mulai Minggu (22/9/2024);

Kendaraan golongan I (mobil pribadi, truk kecil, dan bus): Rp 11.000

Kendaraan golongan II (truk dengan 2 gandar): Rp 16.500

Kendaraan golongan III (truk dengan 3 gandar): Rp 16.500

Kendaraan golongan IV (truk dengan 4 gandar): Rp 19.000

Kendaraan golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000.