GridOto.com - Sebanyak tiga pria inisial RAI, MHA dan FR terancam penjara 5 tahun.
Ini setelah mereka saling bantu dalam pengajuan kredit mobil ke leasing.
Mereka dibekuk Polres Metro Bekasi Kota karena kerjasama dengan cara licik dan merugikan pihak leasing.
Lantaran ketiganya ternyata sindikat penggelapan mobil dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit mobil.
Dalam aksinya, mereka memalsukan sejumlah dokumen yang mencakup akte jual beli, slip gaji, rekening koran dan surat keterangan usaha.
Aksi ini dilakukan sejak Juni 2024.
"Modus operandi pelaku yakni dengan cara melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen palsu," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, (18/9/24) menukil Kompas.
Baca Juga: Suka Omong Kosong Soal Daihatsu Xenia, Pria Asal Nganjuk Terancam Penjara 4 Tahun
Praktik pemalsuan dokumen ini terbongkar setelah polisi menerima laporan warga, (25/8/24).
Kemudian, polisi langsung berpatroli di media sosial dan mengantongi informasi bahwa para sindikat melakukan transaksi penjualan mobil hasil penggelapan di platform media sosial Facebook.
Setelah memastikan para sindikat akan menjual kendaraannya, polisi langsung meringkus mereka di sebuah pusat pembelanjaan di Kota Bekasi.
"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut," ujar Dedi.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka beraksi dengan mengajukan kredit mobil dari pihak leasing yang disertai sejumlah dokumen palsu.
Caranya, mereka mengajukan pembiayaan pembelian mobil dengan menyertakan akte jual beli palsu.
Pelaku juga menyertakan surat keterangan usaha palsu.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Selain itu, pelaku juga membuat slip gaji seolah mempunyai pemasukan yang memenuhi kriteria pihak leasing.
Setelah pihak leasing menyetujui permohonan dan mendapat mobil, para pelaku langsung menghilang.
Dari penangkapan ini, terdapat delapan mobil yang dibawa sebagai barang bukti.
"Semuanya delapan unit, itu baru di tempat kami saja. Saat ini masih dalam tahap pencarian," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.