Setelah memastikan para sindikat akan menjual kendaraannya, polisi langsung meringkus mereka di sebuah pusat pembelanjaan di Kota Bekasi.
"Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut," ujar Dedi.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka beraksi dengan mengajukan kredit mobil dari pihak leasing yang disertai sejumlah dokumen palsu.
Caranya, mereka mengajukan pembiayaan pembelian mobil dengan menyertakan akte jual beli palsu.
Pelaku juga menyertakan surat keterangan usaha palsu.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Selain itu, pelaku juga membuat slip gaji seolah mempunyai pemasukan yang memenuhi kriteria pihak leasing.
Setelah pihak leasing menyetujui permohonan dan mendapat mobil, para pelaku langsung menghilang.
Dari penangkapan ini, terdapat delapan mobil yang dibawa sebagai barang bukti.
"Semuanya delapan unit, itu baru di tempat kami saja. Saat ini masih dalam tahap pencarian," ucap dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 35 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.