Merasa ketakutan, korban pun lantas melaporkan kejadian yang dialaminya di pos polisi Simpang Tiga Trengguli.
Sedangkan, pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Kudus sebelum akhirnya diamankan di Polres Demak untuk penyelesaian lebih lanjut.
"Sempat kabur sampai wilayah Karanganyar (Demak), dilakukan pengejaran dan ketangkap di Kudus," katanya.
Polisi berhasil mengamankan mobil pelaku dan senjata api pistol jenis glock yang digunakan untuk menembak ban mobil korban.
"Barang bukti yang diamankan, senjata dan mobil pelaku," ujarnya.
Jarno menambahkan, hasil pemeriksaan sementara motif pelaku kesal alias ngambek lantaran gagal nyalip.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan, tentang pengerusakan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun.