Kemudian, kedua kelompok itu justru berpapasan di depan SPBU Kelud hingga saling serang di jalan raya.
Nahas, mahasiswa Udinus, Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) yang tak sengaja melintas di jalan tersebut menjadi korban salah sasaran dari geng Rico.
Korban yang naik motor dengan temannya tersenggol mobil yang melintas dan keduanya terjatuh.
Lalu, ketiga tersangka membacok korban hingga akhirnya meninggal.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya dari kelompok gengster yang bertarung melawan Rico.
Gengster dari kelompok lawan yang telah ditangkap yakni Roni Hasyim (22) warga Semarang Selatan, Bagus Ardhi (22) warga Candisari, dan Ifan Bintang (17) warga Gunungpati.
"Jadi saling tantang di medsos lalu sepakat bertemu TKP di Jalan Kelud Raya Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah mungkur untuk tawuran.
Dua kelompok ini membawa sajam jenis celurit dan corbek," ungkap Irwan.
Atas kejahatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, dan UU Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun pidana penjara," tandas Irwan.