Perhatian, Tarif Tol Dalkot Naik Tanggal Segini Golongan I Jadi Rp 11 Ribu

M. Adam Samudra - Jumat, 20 September 2024 | 12:24 WIB

Ilustrasi. Arus lalu lintas di Tol Dalam Kota. (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Penyesuaian tarif tol pada jalan tol Dalam Kota, yakni ruas Cawang-Tomang-Pluit akan mulai berlaku tanggal 22 Sepetember 2024 pukul 00.00 WIB.

Dimana tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Hal ini seperti disampaikan oleh Widiyatmiko Nursejati, Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head Jasamarga.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tanggal 22 Agustus 2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).

"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," kata Widiyatmiko melalui keteranganya, Jumat (20/9/2024).

Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol.

"Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat," paparnya.

Bahkan Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.

Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Wajib Paham, Puluhan Gerbang Tol di Jakarta Terserempet Pembatasan Pelat Nomor

"Selain itu, penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi,' tuturnya.

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.