Perhatian, Tarif Tol Dalkot Naik Tanggal Segini Golongan I Jadi Rp 11 Ribu

M. Adam Samudra - Jumat, 20 September 2024 | 12:24 WIB

Ilustrasi. Arus lalu lintas di Tol Dalam Kota. (M. Adam Samudra - )

Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:

Gol I: Rp 11.000,- yang semula Rp 10.500,-
Gol II: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol III: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol IV: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Gol V: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.