SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang di dalamnya tertera besaran SWDKLLJ yang harus dibayar di setiap tahunnya.
Dan dengan membayar pajak kendaraan, artinya juga telah membayar asuransi yang dikelola oleh Jasa Raharja.
3. BBN-KB
BBN-KB kepanjangannya adalah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Ini adalah biaya yang dibebankan untuk perubahan kepemilikan dan pergantian kepemilikan kendaraan dari satu ke pemilik yang lainnya.
4. No. Urut, No. SKUM dan No. Kohir
No. Urut di STNK menunjukkan nomor urut sebelum diberikan kepada pemilik kendaraan, menyesuaikan saat pendaftaran dengan waktu pembuatan serta pendaftaran STNK.
No. SKUM artinya Surat Kuasa Untuk Menyetor. Tiga digit angka terakhir nomor SKUM ini dipakai untuk menentukan pajak progresif (lebih dari satu) kendaraan yang kamu miliki.
No. Kohir artinya pendataan nomor pendaftaran kendaraan baru yang dilakukan oleh Samsat dan Polri.
Nomor Kohir tidak hanya ada pada kendaraan, melainkan juga diterapkan di pendaftaran aset yang lain, seperti tanah dan pajak.
5. Biaya Adm TNKB
Artinya biaya Administrasi TNKB dikenakan pada kendaraan baru dan dibebankan kepada pemilik kendaraan.
Sebagai biaya atas pembuatan pelat nomor kendaraan, tarif biaya administrasi TNKB berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang Sobat miliki.
6. Biaya Adm STNK
Artinya biaya yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika pelat nomor kendaraan harus diganti ataupun ketika melakukan proses balik nama.
Sebagai info, biaya administrasi STNK tidak dikenakan kepada kendaraan baru.