"Jadi kalau di dalam proses jual-beli ranmor tersedia STNK only, maka dimata hukum dianggap tidak sah dan ilegal," ujarnya.
"Seperti diketahui bersama sebenarnya BPKB sama fungsinya dengan sertifikat kepemilikan ranmor (certificate of ownership)," ucapnya.
Tak hanya itu, lanjut Aldo, membeli ranmor surat sebelah berisiko tinggi terjadinya masalah dengan hukum, karena asal muasal ranmor yang diperjualbelikan tidak diketahui.
"Mungkin saja ranmor tersebut dijual oleh seseorang yang bukan pemilik ranmor sebenarnya. Ini artinya, dimata hukum si penjual ranmor (tidak punya hak) untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik," ucapnya.'
Baca Juga: Beli Motor Tua Cuma Dapat STNK, Begini Cara Buatkan BPKB di Samsat
Ia menjelaskan, ada beberapa faktor lainnya mengapa ranmor yang diperjualbelikan hanya ada STNK Only.
"Pemilik ranmor mungkin saja belum melunasi kredit, belum menyelesaikan proses administrasi kepemilikan ranmor, dan yang paling berbahaya serta patut dicurigai ini adalah salah bentuk modus penipuan dan ranmor yang diperjualbelikan mungkin saja ranmor hasil dari kejahatan, misalnya hasil curian," tuturnya.
"Hal ini harus diwaspadai oleh karena disaat kita membeli barang yang sumbernya dari hasil kejahatan, sama artinya kita telah mengambil bagian di dalamnya, sama artinya kita juga sebagai pelaku kejahatan,"lanjutnya.
Ia menegaskan, membeli ranmor yang hanya ada STNK beresiko tinggi terjadi masalah dengan hukum dikemudian hari karena kepemilikan ranmor tidak terlegitimasi disebabkan tidak adanya BPKB.
Oleh itu, jual beli ranmor surat sebelah tanpa dilengkapi dengan BPKB-nya dimata hukum dianggap tidak sah atau ilegal, dan kami (Polri) sangat tidak merekomendasikannya.
"Jadi jika ditanyakan oleh masyarakat, apa kerugian membeli ranmor STNK only, maka jawaban singkatnya adalah dikemudian hari pasti akan berhadapan/ berurusan dengan hukum," tegasnya.