Kisruh Jumirah Terima UGR Jalan Tol Jogja-Bawen Rp 4 Miliar, Tapi Diminta Kembalikan Rp 1 Miliar

Irsyaad W - Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB

Jumirah diminta kembalikan uang Rp 1 miliar setelah terima ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Jogja-Bawen (Irsyaad W - )

GridOto.com - Belum tentu menerima uang banyak membuat hati jadi tenang.

Contohnya Jumirah yang mengaku malah pusing usai terima uang ganti rugi lahan proyek tol Jogja-Bawen sebesar Rp 4 miliar.

Pasalnya, Jumirah mengaku ada pihak yang memintanya untuk mengembalikan uang Rp 1 miliar.

Disebut-sebut, nilai tersebut uang kelebihan bayar proyek.

Konflik ini sempat memanas sampai saling tuntut antara Jumirah dengan perangkat desa.

Merangkum Kompas.com, berikut kisah lengkapnya yang sempat viral di 2023 lalu.

Polemik mengenai uang kelebihan bayar proyek pembangunan tol Jogja-Bawen ini dialami Jumirah (63), warga Dusun Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Proyek Tol Jogja-Bawen Ubah Petani Jadi Miliarder Dadakan, Lahan Laku Rp 17,6 Miliar

Kekisruhan ini menyeruak ke permukaan setelah dirinya melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.

Dalam audensi yang dilakukan Sabtu (8/4/23), Jumirah yang didampingi kuasa hukumnya, Dian Risandi Nisbar menyampaikan persoalan yang dialami di hadapan Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening, Ketua Komisi A Badaruddin, dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang.

Jumirah menyampaikan, pada Selasa (13/12/22) dia menerima pembayaran uang ganti rugi senilai Rp 4.447.428.000.

"Uang tersebut rinciannya sekira Rp 3 miliar untuk ganti lahan dan Rp 1 miliar untuk ganti tanaman pohon jati," jelasnya, melansir dari Kompas.com.

Sore harinya, dia diminta ke Balai Desa Kandangan dan ditemui Kadus Balekambang Hartomo serta warga bernama Naryo.

Mereka menyampaikan, meminta uang kelebihan bayar Rp 900 juta, dan Jumirah akan diberi bonus Rp 100 juta.

Selanjutnya Kamis (15/12/22), Hartomo dan Naryo datang ke rumah Jumirah menagih uang kelebihan tersebut.

Baca Juga: Tol Yogyakarta-Solo dan Tol Yogyakarta-Bawen Dikerjakan, Rumah Warga Mulai Diratakan Dengan Tanah

Tribun Jateng/Reza Gustav dan Unsplash
Jumirah mendapat ganti rugi lahan tol Jogja-Bawen sebesar Rp 4 miliar

"Kami menawarkan Rp 50 juta sebagai ucapan syukur, tapi ditolak dan berkata 'uang segitu hanya untuk kami berdua, orang-orang di atas belum dapat bagian apa-apa.' Lalu mereka menawarkan kelebihan bayar Rp 500 juta, namun kami tidak bersedia," paparnya.

Lalu, pada Jumat (16/12/23), Naryo kembali datang dan Jumirah tetap menolak memberikan uang kelebihan bayar tersebut.

Saat itu, Naryo memberikan ancaman kalau uang tersebut tidak dikembalikan, maka Jumirah akan dipenjara.

Jumirah menyampaikan, Selasa (27/12/22) datang empat orang dari tim pembebasan lahan jalan tol yang meminta kelebihan uang tersebut diserahkan ke Kadus Balekambang Hartomo.

"Hari berikutnya datang dua orang rambut gondrong mengaku dari pihak pembebasan lahan yang meminta uang tersebut," paparnya.

Tak berhenti di situ, Jumat (30/12/2022) datang orang-orang dalam dua mobil yang meminta uang tapi tidak ada rinciannya.

Atas penagihan berulang tersebut, Jumirah mengaku ketakutan dan merasa terintimidasi.

Baca Juga: Kota Magelang Kebagian Dua Exit Tol Yogyakarta-Bawen, Pembebasan Lahan Baru 70 Persen

"Saya sampai mengungsi ke tempat saudara selama tiga bulan, takut kalau di rumah," ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Kandangan, Paryanto mengatakan, kejadian yang dialami Jumirah karena salah perhitungan mengenai klasifikasi tanaman pohon jati.

"Jadi tanaman pohon jati milik Jumirah itu berukuran kecil, tapi dimasukan ke kategori sedang," jelasnya, (12/4/23) saat ditemui.

Untuk kategori kecil, satu pohon dihargai Rp 50.000 dan pohon sedang Rp 400.000.

"Jadi ada selisih harga Rp 350.000, kalau dikalikan 2.298 pohon dan perhitungan lain, yang diterima sekira Rp 902 juta," kata Paryanto.

Dia mengaku mengetahui kejadian ini pada 26 Januari 2023 saat menerima surat dari PPK Jalan Tol Jogja-Bawen.

"Menginformasikan ada kelebihan tersebut, dan meminta agar ada mediasi sehingga uang kelebihan dikembalikan," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Menolak, Warga Klaten Mengaku Terpaksa Menerima UGR Tol Yogyakarta-Solo Sebesar Rp 3,5 Miliar

Selanjutnya, pada 5 Februari 2023, seluruh pihak dipanggil untuk mediasi.

"Dari pihak Jumirah yang datang kakak dan penasihat hukumnya, kita sampaikan soal mediasi dan kelebihan uang tersebut, tapi belum ada titik temu," paparnya.

Konflik antara Jumirah, dengan perangkat desa terkait uang ganti rugi pengadaan lahan tol Jogja-Bawen akhirnya berakhir damai.

Perdamaian tersebut tercapai setelah dalam mediasi di Pengadilan Negeri Ungaran, Jumirah mencabut gugatan terhadap Kepala Desa Kandangan Paryanto dan Kepala Dusun Balekambang Hartomo.

Sementara untuk tergugat lain, yakni Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, akan dilakukan upaya hukum lain.

Kuasa hukum Jumirah, Ricky Ananta mengatakan yang menjadi pokok perkara yang teregister di Nomor Perkara 38/PGDT/2023/PNUNR di Pengadilan Negeri Ungaran tersebut, Jumirah melakukan kesepakatan damai dengan tergugat 2 dan 3.

"Kami atas nama klien kami telah mencabut perkara 38 tersebut, dan dasarnya adalah penggugat atau Jumirah telah melakukan kesepakatan damai dengan sebagian tergugat, yakni tergugat 2 dan 3 alias Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen," katanya di Pengadilan Negeri Ungaran, (19/6/23).

Baca Juga: Pemilik Lahan Tak Setujui Nilainya, UGR Delapan Lahan Tol Yogyakarta-Solo Dititipkan ke Pengadilan

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan permohonan maaf karena akibat polemik tersebut menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

"Jumirah juga menyatakan permohonan maaf kepada Kades dan Kadus Desa Kandangan, atas kesalahan informasi yang didapat, sehingga upaya hukum perdamaian ini bisa terlaksana dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Bawen yang sudah memfasilitasi upaya damai," ujarnya.

Kuasa hukum Jumirah yang lain, Dian Risandi Nisbar mengungkapkan untuk tergugat 1 atas nama Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, selaku tim appraisal akan dilakukan upaya hukum lainnya.

"Jika dilihat dari selesainya perkara 38 ini karena ada upaya perdamaian yang telah terealisasi, maka tim apprasial atau pengguna bayar maka secara otomatis pun juga sudah selesai," tuturnya.

"Tapi kami tegaskan, bahwa kasus ini juga belum masuk perkara pokok, sehingga akan ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keadilan bagi Jumirah," paparnya.

"Karena jujur kami keberatan dengan istilah bahasa kelebihan bayar atau salah perhitungan bayar, sehingga nantinya akan kami lakukan upaya hukum yang lain untuk tim pengguna bayar atau apprasial ini," kata Risandi.

Sementara itu, kuasa hukum dari tergugat Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan, Kades dan Kadus Balekambang, Desa Kandangan, Bawen, yakni Muhammad Sofyan mengatakan dengan dicabutnya perkara gugatan Jumirah kepada sebagian kliennya atau tergugat telah menjadi puncak hasil sidang mediasi yang digelar di PN Ungaran.

Baca Juga: Tol Yogyakarta-Solo dan Tol Yogyakarta-Bawen Dikerjakan, Rumah Warga Mulai Diratakan Dengan Tanah

"Hasil ini tentunya telah melewati banyak persidangan mediasi yakni dua sampai tiga kali persidangan yang kami lakukan di PN Ungaran, disepakati dengan hasil perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang," ungkap Sofyan.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa perdamaian tersebut tertera pada sebuah surat perjanjian perdamaian antara Jumirah dengan Kades dan Kadus Balekambang, Kandangan, Bawen tersebut.

"Surat perjanjian perdamaian itu isi salah satu pokok kesepakatan adalah baik Jumirah, Kades, dan Kadus Balekambang sepakat tidak melanjutkan perkara 38 tersebut sampai masuk pada pokok perkara. Pihak Jumirah sanggup menyatakan permohonan maaf dan pokok perdamaian melalui konferensi pers," paparnya.