GridOto.com - Sebuah Suzuki Mega Carry dicegat Polisi di jalan raya Kabuh-Babat, Kabuh, Jombang, Jawa Timur.
Suzuki APV versi pikap itu pun langsung dikandangkan karena info dari mata-mata Polisi valid.
Sebab, Mega Carry bernopol S 9951 JA itu mengangkut benda cair dalam botol yang dilarang pemerintah.
Niatnya, ratusan botol minuman keras berbagai merek itu akan dikirim dari Lamongan menuju kabupaten Jombang, (14/9/24) lalu.
Dalam operasi itu, pihak Polsek Kabuh Polres Jombang mengamankan 696 botol miras berbagai jenis.
Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat perihal pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Dari informasi masyarakat itulah pihak kepolisian kemudian mulai melakukan pendalaman.
Baca Juga: Ajal Tragis Yakobus dan Simon, Tubuh Terpelanting Kejegal Suzuki Mega Carry
Tim gabungan berhasil menghentikan Suzuki Mega Carry yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang.
Saat penangkapan, Mega Carry dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Sukodadi, Lamongan.
"Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh," ucapnya dalam keterangan,(17/9/24) menukil Surya.co.id.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang.
Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring," ucap Qoyum.
Qoyum mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi.
"Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," pungkasnya.