"Petugas menemukan 696 botol minuman keras dari berbagai merk. Ratusan botol miras ini rencananya akan dikirim ke Desa Sukodadi Kecamatan Kabuh," ucapnya dalam keterangan,(17/9/24) menukil Surya.co.id.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti miras sebanyak 698 botol telah diamankan di Polres Jombang.
Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
"Penjual minuman beralkohol kita jerat tipiring," ucap Qoyum.
Qoyum mengatakan, pemberantasan peredaran miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi.
"Saya mengimbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga berharap agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Barang siapa yang mengetahui peredaran miras segera menghubungi polisi," pungkasnya.