Info Mata-mata Polisi Valid, Suzuki Mega Carry Dikandangkan Bawa Benda Cair Terlarang

Irsyaad W - Kamis, 19 September 2024 | 09:30 WIB

Ratusan botol minuman keras yang diangkut Suzuki Mega Carry diamankan di jalan raya Kabuh-Babat, Kabuh, Jombang, Jawa Timur (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sebuah Suzuki Mega Carry dicegat Polisi di jalan raya Kabuh-Babat, Kabuh, Jombang, Jawa Timur.

Suzuki APV versi pikap itu pun langsung dikandangkan karena info dari mata-mata Polisi valid.

Sebab, Mega Carry bernopol S 9951 JA itu mengangkut benda cair dalam botol yang dilarang pemerintah.

Niatnya, ratusan botol minuman keras berbagai merek itu akan dikirim dari Lamongan menuju kabupaten Jombang, (14/9/24) lalu.

Dalam operasi itu, pihak Polsek Kabuh Polres Jombang mengamankan 696 botol miras berbagai jenis.

Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat perihal pengiriman miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.

Dari informasi masyarakat itulah pihak kepolisian kemudian mulai melakukan pendalaman.

Baca Juga: Ajal Tragis Yakobus dan Simon, Tubuh Terpelanting Kejegal Suzuki Mega Carry

Tim gabungan berhasil menghentikan Suzuki Mega Carry yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang.

Saat penangkapan, Mega Carry dikemudikan Abdul Wahab (48), warga Desa Baturono, Sukodadi, Lamongan.