Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, (9/9/24), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;
- Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
- Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
- Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
- Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.
Baca Juga: Provinsi Ini Menyusul Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Sampai Ujung Tahun 2024
3. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan selama periode 21 Agustus sampai 30 September 2024.
Berdasarkan informasi akun Instagram resmi Bapenda Sumatera Barat @bapenda.sumbar, berikut 5 keuntungan yang diberikan kepada wajib pajak tersebut, yaitu;
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II),
- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata,
- Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),
- Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya, - Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.