Bali Ikutan, Ini 9 Provinsi Gelar Ampunan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

Irsyaad W - Rabu, 18 September 2024 | 14:45 WIB

Bali mengadakan pemutihan pajak motor sampai 30 Agustus 2024. (Irsyaad W - )

GridOto.com - Sepanjang 2024 ini sejumlah provinsi silih berganti menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Setelah DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta selesai pada akhir Agustus 2024, kini provinsi Riau dan Bali giliran menggelarnya.

Program ampunan tunggakan pajak kendaraan saat ini tercatat digelar oleh 9 provinsi di seluruh Indonesia.

1. Riau

Pemprov Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024.

Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, (9/9/24) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang Pengurangan Atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan/Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pembebasan Sanksi Administrasi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Baca Juga: Saldo Penunggak Pajak Aman, 8 Wilayah Ini Lakukan Pemutihan di September 2024

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi: