Segini Setoran Wajib SWDKLLJ Tiap Jenis Kendaraan, Sesama Motor Bisa Berbeda

Irsyaad W - Rabu, 18 September 2024 | 10:15 WIB

PT Jasa Raharja juga meniadakan denda SWDKLLJ loh! (Irsyaad W - )

3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000

4. Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000

5. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140.000

6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp 70.000

7. Bus, mikro bus bukan angkutan umum: Rp 150.000

8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc: Rp 87.000

9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya: Rp 160.000

Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ

Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian kartu atau setifikat.

Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menkeu tersebut, setiap jenis kendaraan akan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000.