3. Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga: Rp 32.000
4. Sepeda motor di atas 250 cc: Rp 80.000
5. Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum: Rp 140.000
6. Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc: Rp 70.000
7. Bus, mikro bus bukan angkutan umum: Rp 150.000
8. Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc: Rp 87.000
9. Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya: Rp 160.000
Baca Juga: Asuransi Kendaraan Akan DIbarengi Dengan Bayar PKB, Mirip SWDKLLJ
Biaya tersebut belum termasuk biaya penggantian kartu atau setifikat.
Sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menkeu tersebut, setiap jenis kendaraan akan dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000.