Mengacu pada Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk menghindari:
- Pencegahan pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor dan/atau penggantian STNK; dan
- Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Senada , Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jawa Tengah Muhamad Thoha juga menyarankan agar pemilik kendaraan segera memblokir STNK kendaraan bermotor yang dijualnya.
Baca Juga: Alamat STNK dan KTP Beda, Ini Solusinya Agar Tak Jadi Masalah
Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko praktik tindak kejahatan.
"Pemblokiran STNK dimaksudkan agar apabila kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan, petugas lebih mudah untuk melacak identitas kendaraan tersebut," terangnya.
Risiko lainnya jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir adalah menerima kiriman surat ELTE atau e-Tilang.
Menurut Thoha, pemblokiran STNK kendaraan yang berpindah tangan memudahkan petugas ELTE saat menindak pelanggaran lalu lintas.
"Apabila kena tilang dari petugas ELTE bisa kirim surat konfirmasi ke sesuai alamat," ujarnya.
Di sisi lain, pemblokiran STNK oleh pemilik kendaraan lama yang sudah dijual juga bisa membuat pemilik baru melakukan balik nama sesuai identitasnya.
Pasalnya, tidak semua pembeli kendaraan bermotor memiliki kesadaran untuk melakukan balik nama STNK.
Thoha memastikan, blokir STNK kendaraan yang dijual tidak dikenai biaya alias gratis.