Gridoto.com - Jangan disepelekan, ini pentingnya memblokir STNK mobil atau motor setelah menjualnya.
Seperti yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
Ia mengatakan STNK kendaraan yang dijual harus diblokir sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat 3 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK," kata Artanto dilansir dari Kompas.com (15/9/2024).
Nah biar tak bertanya-tanya, ini alasan kenapa STNK kendaraan yang dijual harus diblokir.
Artanto menjelaskan, pemblokiran pajak kendaraan yang sudah dijual dilakukan untuk menghindari risiko pengenaan pajak progresif atau pajak berkelipatan.
Baca Juga: Cocok Buat yang Mager ke Samsat, Berikut Daftar Pengesahan STNK Lewat Aplikasi Signal
Pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan pemilik kendaraan ketika memiliki kendaraan lebih dari satu.
Jika nama kalian masih berstatus sebagai pemilik kendaraan yang dijual, kendaraan yang baru terhitung sebagai kendaraan kedua.
Dengan melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang dijual, Anda tidak akan dikenai pajak progresif ketika membeli kendaraan baru.