Kisruh Opang Vs Ojol di Pasir Impun Bandung, Ada Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,35 Miliar

Irsyaad W - Selasa, 17 September 2024 | 16:00 WIB

Perselisihan ojek online dan ojek pangkalan di Pasir Impun, Mandalajati, Bandung, Jawa Barat (Irsyaad W - )

GridOto.com - Kisruh antara ojek pangkalan (opang) dan ojek online (ojol) di Pasir Impun, Mandalajati, kota Bandung, Jawa Barat memanas.

Bahkan dalam perang dingin itu, ada tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1,35 miliar.

Perselisihan ini bermula ketika ada ojol dan penumpang yang diduga menjadi korban pemalakan opang setempat.

Kedua belah pihak pun sempat bermediasi dan membuat kesepakatan yang mulai berlaku Senin (16/9/24).

Kendati demikian, kelompok opang Pasir Impun kini mengajukan ganti rugi sebanyak total Rp1,35 miliar yang dibebankan kepada pemerintah, aplikator ojol paguyuban warga, dan ketua RW.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan 135 anggota opang yang diharapkan bisa menerima Rp10 juta per orang.

Ketua Opang Pasir Impun Deni Kustiawan mengatakan, dirinya telah membuat syarat operasional ojol apabila tuntutan Rp1,35 miliar tidak dibayarkan.

Baca Juga: Spanduk Bertuliskan Ojek Online Harus Minta Izin ke Ojek Pangkalan di Bandung Bikin Geger Netizen

Hilman Kamaludin/TribunJabar.id
Sejumlah spanduk terkait perselisihan ojek pangkalan dan ojek online terpasang di wilayah Pasir Impun, Mandalajati, kota Bandung, Jawa Barat

Nantinya, kata Deni, ojol tidak diperbolehkan membuat posko dan menunggu penumpang di wilayah Pasir Impun.

"Syaratnya ojol tidak diperkenankan membuat posko atau ngetem sembarangan di Pasir Impun demi menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan," kata Deni, di Pangkalan Pasir Impun, (16/9/24) melansir TribunJabar.id.

Deni menjelaskan, ojol masih diperbolehkan mengambil penumpang di wilayah Pasir Impun.

Namun, ojol harus transit terlebih dulu di pangkalan ojek Pasir Impun sebelum mengantarkan penumpang ke bagian dalam wilayah.

Pihaknya pun telah menyampaikan tuntutan dan syarat tersebut kepada pihak Pemerintah Kecamatan Mandalajati.

"Kalau pengen daerah ini dihijaukan ganti rugi kartu anggota karena kita juga beli," ujar Deni.

"Surat hasil musyawarah itu sudah kita sampaikan ke pihak kecamatan, tapi barusan sudah ada ojol masuk, namun kita biarkan dulu," tambahnya.

 Baca Juga: Kasus Ojek Online Vs Youtuber, Polisi Sebut Ada Miskomunikasi

Hilman Kamaludin/TribunJabar.id
Mediasi konflik ojek pangkalan dan ojek online di kecamatan Mandalajati, Kota Bandung

Sementara itu, Camat Mandalajati, Yati Sri Sumiati mengatakan, pihak pemerintah, aplikator ojol, paguyuban warga, dan ketua RW setempat tidak mungkin mengabulkan permintaan uang kompensasi atau ganti rugi dari opang di Pasir Impun tersebut.

"Itu karena kalau pembelian kartu anggota bukan sama kita, tapi dari anggota ke anggota," kata Yati saat dihubungi terpisah, (16/9/24).

"Kita ganti ruginya bagaimana coba? Jadi kaya gini misalnya saya punya kartu nah dijual sama anggota, terus kompensasinya sama siapa," tambahnya.

Yati pun berharap semua pihak bisa kembali duduk bersama menyelesaikan polemik ojol vs opang ini.

"Jadi itu harus duduk bersama, karena kartunya juga dibeli dari sama-sama opang," tuturnya.

"Tapi, kami ke depan akan berupaya memberikan pelatihan, misalnya beralih dari opang ke ojol," lanjutnya.

Jika mereka siap beralih ke ojol, kata Yati, pihaknya akan berusaha membantu dan bekerjasama dengan ojol.

Baca Juga: Bikin Iri, Pemerintah Bakal Kasih BBM Harga Khusus ke Ojek Online

"Kalau kaya gitu kita masih bisa, kalau kompensasi ya sulit karena jika satu orang Rp 10 juta," katanya.

"Kami uangnya dari mana, apalagi transaksinya bukan sama pemerintah, tapi antar mereka, jadi tidak memungkinkan," ucapnya.

Ia mengatakan, total anggota Opang Pasir Impun ada 136 orang, sedangkan warga asli Kota Bandung hanya 15 orang, sementara sisanya merupakan warga Kabupaten Bandung.

"Sebetulnya kebanyakan opang itu bukan warga Kota Bandung, tapi warga Kabupaten Bandung," ungkap Yati.

"Namun, kami tidak melihat lagi kabupaten/kota. Kalau sudah mangkal di Pasir Impun menjadi bagian dari kami," jelasnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Bandung sudah mewanti-wanti driver ojol dan opang di Pasir Impun untuk mematuhi kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani.

Dari total 8 poin kesepakatan bersama tersebut, ada dua poin penting.

Baca Juga: Sopir Angkot Sukabumi Minta Jam Kerja Ojol Dibatasi, Dishub Bilang Begini

Hilman Kamaludin/TribunJabar.id
Suasana di luar saat mediasi kekisruhan ojek pangkalan dan ojek online di kecamatan Mandalajati, kota Bandung

Keduanya yaitu setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut tentu kedua belah pihak harus berkomitmen menjaga kondusifitas seperti yang tertuang pada poin kelima.

"Jadi, yang paling penting patuhi kesepakatan dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah Bandung khususnya di daerah Pasir Impun," ujarnya saat dihubungi, (13/9/24) lalu dikutip dari TribunJabar.id.

Terkait kesepakatan tersebut, Forkopimcam dan kedua belah pihak baik ojol dan opang terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing anggotanya agar semua kesepakatan bersama itu benar-benar dipatuhi.

Kesepakatan bersama itu mulai berlaku pada 16 September 2024, sehingga semua pihak harus memahami betul agar konflik ojol dan opang di wilayah Pasir Impun tidak kembali terjadi.

"Tapi saya sarankan kepada opang-opang tersebut agar mengikuti zaman dan era digitalisasi, salah satunya membuat (akun) di aplikasi," ucap Asep.

Adapun, 8 poin kesepakatan dari hasil mediasi adalah:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusifitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.