3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan jika korban harus pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban ke penerima santunan, KTP korban, dan KTP penerima santunan jika santunan tersebut dikuasakan.
Korban Lakalantas dengan Luka Berat atau Mengalami Cacat
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.
2. Surat kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.
Korban Lakalantas yang Meninggal Dunia di Lokasi Kecelakaan
1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan yang diperlukan.
2. Surat kematian dari kelurahan.
3. Fotokopi KTP, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan akta kelahiran korban (jika belum menikah), dan ahli waris.
Begini Cara Klaimnya
1. Laporkan Kecelakaan ke Polisi
Setelah kecelakaan terjadi, segera laporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat untuk mendapatkan laporan resmi. Laporan polisi ini sangat penting sebagai salah satu syarat klaim SWDKLLJ.
2. Kunjungi Rumah Sakit atau Puskesmas
Bawa korban ke rumah sakit atau puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Mintalah surat keterangan dari dokter yang merawat korban sebagai bukti kondisi kesehatan korban akibat kecelakaan.
3. Kunjungi Kantor Jasa Raharja Terdekat
Setelah mendapatkan laporan polisi dan surat keterangan dokter, kunjungi kantor Jasa Raharja terdekat. Bawa juga fotokopi KTP atau kartu identitas korban, serta bukti pembayaran SWDKLLJ yang terdapat dalam STNK kendaraan.