Ini Cara Klaim SWDKLLJ Biar Cepat Cair Saat Terjadi Laka

M. Adam Samudra - Rabu, 18 September 2024 | 11:30 WIB

Ilustrasi STNK (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Sobat GridOto sudah tahu belum, SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini dibayarkan para pemilik kendaraan bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

SWDKLLJ kini diselenggarakan oleh PT Jasa Raharja.

Dengan kata lain, SWDKLLJ adalah biaya asuransi kecelakaan yang wajib dibayarkan para pemilik kendaraan pada PT Jasa Raharja.

SWDKLLJ ini nantinya bisa diklaim manakala pemilik kendaraan mengalami kecelakaan lalu lintas.

Tentunya dengan membayarkan SWDKLLJ, maka setiap pemilik kendaraan akan secara otomatis tercatat sebagai penerima premi asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengklaim SWDKLLJ, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratannya pun disesuaikan dengan kriteria kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang dialami korban. Berikut rinciannya.

Korban Lakalantas dengan Luka-luka yang Perlu Mendapatkan Perawatan

1. Laporan polisi yang berupa sketsa TKP dan laporan kecelakaan lainnya yang diperlukan.

Baca Juga: Kabar Baik, SIM Telat Tahun Ini Cukup Diperpanjang, Begini Syaratnya

2. Kuitansi biaya perawatan maupun obat-obatan dari rumah sakit.