Jelas disebutkan pada pasal tersebut, penggunaan lampu rotator warna biru hanya disebutkan untuk kendaraan bermotor petugas Polri, tidak disebutkan Dishub.
Tapi mengapa mobil dinas Dishub beberapa memakai lampu rotator biru.
Melansir Kompas.com, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, kendaraan petugas kepolisian menggunakan lampu rotator warna biru dan sirene berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian yang melakukan pengawalan dan kewenangan diskresi kepolisian.
"Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian dan PPNS (Dishub)," ujar Budiyanto, saat dihubungi belum lama ini.
Menurutnya, dalam penegakan hukum terkadang diperlukan mobilitas yang cepat dalam bergerak dan perlu prioritas
"Dishub juga memiliki kewenangan dalam bidang sarana dan prasarana atau patroli dan pengawasan,"
"Seharusnya, apabila ada kebijakan dari instansi perhubungan, menurut hemat saya, Dishub sebagai PPNS dapat menggunakan ranmor dengan lampu isyarat warna biru," tuturnya.
"Sedangkan, Dishub yang bertugas melakukan pengawasan sarana dan prasarana menggunakan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene," terang Budiyanto.