GridOto.com - Seperti diketahui, lampu isyarat atau rotator warna biru hanya boleh digunakan oleh Polisi.
Namun kita ketahui bersama, beberapa mobil Dinas Perhubungan (Dishub) ikut memakai rotator biru.
Dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 salah satunya mengatur tentang penggunaan lampu isyarat atau rotator.
Khususnya pada pasal 135 ayat 1 menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan hak utama seperti disebutkan pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Pasal pasal sebelumnya, yakni Pasal 59 ayat 5 UU LLAJ, dijelaskan juga mengenai warna lampu rotator sesuai dengan jenis kendaraan.
1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Polisi Sudah Jengkel, Penggunaan Rotator dan Sirine Segera Dibuatkan Aturan Baru