GridOto.com- Pengguna jalan tol siap-siap rogoh kocek lebih dalam.
Pasalnya sejumlah ruas tol di wilayah Jakarta, Tangerang, hingga Bekasi bakal mengalami kenaikan tarif tol dalam waktu dekat.
Berikut daftar 3 ruas tol yang bakal mengalami kenaikan tarif:
Dalam akun Instagram @jasamargametropolitan, disebutkan ruas Tol Dalam Kota akan mengalami kenaikan.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Keputusan Menteri PUPR No.2130/KPTS/M/2024.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian reguler dan telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang – Undang (UU) nomor 38 tahun 2004 tentang jalan,” jelas JSMR.
Di samping itu, kenaikan tarif ini juga diatur dalam Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan tol.
Di mana, berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali.
Baca Juga: Rincian Tarif Tol Sigli-Banda Aceh Terbaru, Resmi Berlaku 12 September 2024
Saat ini tarif yang berlaku adalah
- Tarif Kendaraan golongan I yang meliputi mobil pribadi, truk kecil, dan bis : Rp10.500
- Tarif kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar : Rp15.500
- Tarif kendaraan golongan III yang meliputi truk dengan 3 gandar : Rp15.500
- Tarif kendaraan golongan IV yang meliputi truk dengan 4 gandar : Rp17.500
- Tarif kendaraan golongan V yang meliputi truk dengan 5 gandar : Rp17.500
2. Tol BSD (Pondok Aren – Serpong)
Kenaikan tarif di Jalan Tol Pondok Aren – Serpong dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 2149/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian tarif Tol Ruas Pondok Aren – Serpong.
PT Bintaro Serpong Damai (PT BSD) mengumumkan kenaikan tarif Tol Pondok Aren-Serpong (Tol BSD) mulai Minggu, 15 September 2024 pukul.
Tarif untuk kendaraan golongan 1 naik 35 persen, untuk kendaraan golongan 1 dari Rp7.500 menjadi Rp 9.500.
3. Cibitung – Cilincing Seksi 1
Tol Cibitung - Cilincing seksi 1 (Cibitung - Telaga Asih) akan mengalami kenaikan tarif.
Tarif tol kendaraan pribadi akan naik sebesar Rp 1.000, dari semula Rp 5.500 menjadi Rp 6.500.
Kendaraan golongan II dan III naik Rp 1.500 yang semula Rp 8.000 naik menjadi Rp 9.500.
Kendaraan golongan IV dan V naik Rp 2.500, dari semula Rp 10.500 menjadi Rp 13.000.